Selasa, 01 Juni 2010

Negara Uni Emirat Arab

1. NEGARA UEA ( UNI EMIRAT ARAB )
Sejarah
Uni Emirat Arab (disingkat UEA) adalah sebuah negara persatuan dari tujuh emirat yang kaya akan minyak bumi. Antara lain adalah: Abu Dhabi, Ajman, Dubai, Fujairah, Umm al-Qaiwain, Sharjah dan Ras al-Khaimah. Negara-negara bagian (lebih dikenal sebagai emirat) di sepanjang pesisir pantai Teluk Persia memberikan hak pertahanan dan urusan luar kepada Kerajaan Britania Raya pada abad kesembilan belas. Pada tahun 1971, enam dari negara-negara bagian ini - Abu Dhabi, Ajman, Fujairah, Sharjah, Dubai, dan Umm al-Qaiwain - bergabung untuk mendirikan Uni Emirat Arab. Pada tahun 1972, Ras al-Khaimah menyertai mereka.
Pemimpin
Uni Emirat Arab

Sheikh Zayed, the Father, the Leader and the Founding
Sheikh Zayed bin Sultan Al-Nahyan (1918-2004), merupakan tokoh pembangun negara Uni Emirat Arab modern. Dari sebuah imarat kecil yang berkelompok dari berbagai wilayah keamiran disatukan dalam sebuah uni yang kemudian muncul menjadi sebuah negara kuat dan disegani di kalangan negara kelompok GCC (negara-negara Teluk). UAE menjadi simbol kemajuan negara gurun pasir di Teluk dengan kemajuan dan kemodernan Abu Dhabi, ibukota (dulu) dan sekarang dengan Dubai
Sheikh Khalifa menggantikan ayahnya pada tahun 2004 Sheikh Zayed
Sheikh Khalifa diangkat sebagai presiden oleh Dewan Federal UAE lama setelah kematian ayahnya, Sheikh Zayed Bin Sultan Al-Nahyan, pada bulan November 2004.
Sheikh Mohammed berusaha menampilkannya kembali Dubai sebagai kota global
Wakil presiden dan PM, penguasa Dubai: Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum



Sheikh Mohammed berhasil kakak nya Sheikh Maktoum sebagai Pemimpin Dubai pada bulan Januari 2006, dan terpilih untuk menggantikannya sebagai perdana menteri federal UEA.
• Penguasa Ajman : Humaid bin Sheikh Rashid al-Nuaimi
• Penguasa Fujairah : Sheikh Hamad bin Hamad bin Muhammad al-Sharqi
• Penguasa Ras Al Khaimah : Syekh Muhammad bin Saqr al-Qasimi
• Penguasa Sharjah : Syekh Muhammad bin Sultan al-Qasimi
Penguasa Umm al Qaiwain : Rashid bin Syekh Ahmad al-Mualla
o Seni Budaya Menafasi UEA
Budaya dan tradisi merupakan aspek yang sangat penting dari prioritas pembangunan pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Beberapa jenis budaya etnik masih tetap hidup dan berkembang baik, seperti musik emirati, tarian, puisi, dan dongeng
Pelestarian beribu peninggalan arkeologi yang unik dan situs arsitektural, serta naskah-naskah kuna, menjadi sasaran utama konservasi. Berbagai naskah sastra dan budaya dipelajari di sekolah-sekolah
Kebudayaan
Uni Emirat Arab mempunyai hubungan yang cukup kuat dengan masyarakat Arab lain di seluruh dunia. Pemerintah berdedikasi untuk mempertahankan unsur-unsur tradisional dalam kesenian dan kebudayaan termasuk melalui Yayasan Kebudayaan Abu Dhabi. Perubahan dalam kehidupan sosial juga berubah - perasaan terhadap kaum wanita sedang berubah, dan olahraga-olahraga baru sedang terkenal di samping balap unta.
Geografis

Uni Emirat Arab terletak di barat daya Asia dan dikelilingi Teluk Oman dan Teluk Persia di antara Oman dan Arab Saudi. Ia adalah sebuah negara yang mempunyai dataran yang kering kerontang dan mempunyai padang pasir yang luas dengan gunung-gunung disebelah timur. Kedudukan strategisnya menjadikannya tempat persinggahan ekspor dan impor minyak dunia.
Perjanjian perbatasan di antara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi pada tahun 1974 dan 1977 tidak pernah disebarkan kepada umum. Oleh itu perbatasan yang tepat untuk kedua negara hanya diketahui oleh pemerintahan masing-masing.
Demografi
Emirat Arab berpenduduk sebanyak 4 juta jiwa dan 1,6 juta jiwa yang bukan warganegara - dengan 50% darinya datang dari Asia Selatan. Kebanyakan masyarakat pribumi datang dari keturunan Persia. Tingkat pertumbuhan penduduknya rendah dibandingkan negara-negara tetangganya. Hampir semua rakyat di Uni Emirat Arab Muslim. Sekitar 80% penduduknya bisa membaca dan menulis.
Politik
Majelis Tertinggi memuat pemerintah-pemerintah dari tujuh negara bagian. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Tertinggi setiap lima tahun. Majelis Tertinggi juga melantik barisan kabinet sementara Majelis Federasi Kebangsaan yang mempunyai anggota sebanyak 40 orang dari ketujuh negara bagian meneliti dan membincangkan undang-undang yang dicadangkan. Terdapat satu sistem mahkamah persekutuan; semua negara bagian kecuali Dubai dan Ras al-Khaimah telah menyertai sistem persekutuan ini; semua negeri mempunyai undang-undang sekular dan Islam untuk kasus-kasus sipil, kejahatan, dan mahkamah tinggi.
Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan merupakan Presiden kesatuan ini sejak pendirian negara ini sampai hari kematiannya pada 2 November 2004. Anak lelakinya, Khalifa bin Zayed Al Nahayan dilantik menjadi presiden keesokkan harinya.
Ekonomi
Kekayaan Uni Emirat Arab berdasarkan pengeluaran minyak dan gas yaitu 33% dari GDP negara itu. Emirat Arab adalah negara penghasil minyak ketiga terbesar di kawasan teluk setelah Arab Saudi dan Iran. Sejak 1973, Uni Emirat Arab telah mengalami perubahan dari negara kecil yang terletak di gurun menjadi negara modern dengan taraf kehidupan yang tinggi.
Wilayah
Emirat Arab memiliki 7 negara bagian:
Abu Dhabi , Ajman , Dubai , Fujairah , Ras al-Khaimah , Sharjah , Umm al-Qaiwain
2. Pemanfaatan tehnologi internet di sekolah dan tempat kerja merupakan perkembangan tehnologi yang telah memberikan pengaruh terhadap dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Komunikasi sebagai media pendidikan dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Guru dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet.
Kehadirannya telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap kehidupan umat manusia dalam berbagai aspek dan dimensi. Melalui internet setiap orang dapat mengakses ke dunia global untuk memperoleh informasi dalam berbagai bidang dan pada glirannya akan memberikan pengaruh dalam keseluruhan perilakunya. Kondisi ini sudah tentu akan memberikan dampak terhadap corak dan pola-pola kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Teknologi internet telah mengubah wajah pembelajaran yang berbeda dengan proses pembelajaran tradisional yang ditandai dengan interaksi tatap muka antara guru dengan siswa baik di kelas maupun di luar kelas. Di masa-masa mendatang, arus informasi akan makin meningkat melalui jaringan internet yang bersifat global di seluruh dunia dan menuntut siapapun untuk beradaptasi dengan kecenderungan itu kalau tidak mau ketinggalan jaman. Dengan kondisi demikian maka pendidikan khususnya proses pembelajaran cepat atau lambat tidak dapat terlepas dari keberadaan komputer dan internet sebagai alat bantu utama. Anak-anak berhadapan dengan komputer dan melakukan aktivitas pembelajaran secara interaktif melalui jaringan internet untuk memperoleh materi belajar dari berbagai sumber belajar. Dalam situasi seperti ini, guru bertindak sebagai fasilitator pembelajaran.
Di masa-masa mendatang isi tas anak sekolah bukan lagi buku-buku dan alat tulis seperti sekarang ini, akan tetapi berupa : komputer notebook dengan akses internet tanpa kabel, yang bermuatan materi-materi belajar yang berupa bahan bacaan, materi untuk dilihat atau didengar, dan dilengkapi dengan kamera digital serta perekam suara. Komputer dan internet telah terbukti banyak menunjang proses pembelajaran anak secara lebih efektif dan produktif, namun di sisi lain masih banyak kelemahan dan kekurangan. Dari sisi kegairahan kadang-kadang anak-anak lebih bergairah dengan internetnya itu sendiri dibandingkan dengan materi yang dipelajari. Dapat juga terjadi proses pembelajaran yang terlalu bersifat individual sehingga mengurangi pembelajaran yang bersifat sosial. Dari aspek informasi yang diperoleh, tidak terjamin adanya ketepatan informasi dari internet sehingga sangat berbahaya kalau anak kurang memiliki sikap kritis terhadap informasi yang diperoleh. Dalam hubungan ini guru perlu memiliki kemampuan dalam mengelola kegiatan pembelajaran secara proporsional dan demikian pula perlunya kerjasama yang baik dengan orang tua untuk membimbing anak-anak belajar di rumah masing-masing.
3. Saya berkeyakinan bahwa peserta S2 dalam penggunaan TIK masing-masing masih sangat kekurangan untuk itu jangan hanya berteori saja akan tetapi juga harus dengan aplikasi langsung ( praktek ) agar peserta dalam pemebelajaran tidak meraba-rapa. Dengan praktek langsung akan membuat mahasiswa lebih tertarik untuk lebih mendalami. Suatu contoh saya sendiri kalau tidak bapak paksa membuat blok selamanya juga belum tahu dan saya menyadari belum tahu bagaimana membuat yang baik, trima kasih

Daftar pustaka
http ://www.arsip.net/id/link.php?lh=DAEAVFRTBglV
http://www.indogamers.com/f261/dubai_project_uni_emirat_arab-45316/index2.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Emirat_Arab
http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/13/sheikh-zayed-duta-dialog-antar-peradaban.http://www.uaeinteract.com/govemment/zayed.asp
http://news.bbc.co.uk/2/hi/middle_east/country_profiles/737620.stm

Senin, 17 Mei 2010

Tugas Kelompok TIK

TUGAS KELOMPOK

MATA KULIAH TEKNOLOGI INFORMASI KOMPUTER


NAMA KELOMPOK : 1. SONI SUMARSONO, S.Pd
2. ALWI, S.Pd
3. SAHBUDIN, S.Pd
4. LILIK MUFAROKAH, S.Pd
5. KAMARUL ISNANIAH, S.Pd
6. RUSDIANA, S.Pd


ANALISIS SWOT SMP MUHAMMADIYAH TANAH GROGOT
KABUPATEN PASER

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Swt., karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kelompok kami dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah “ Teknologi Informasi Komputer “ dan tugas ini merupakan salah satu upaya mengimplementasi mata kuliah Teknologi Informasi Komputer di sekolah sebagai gambaran nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan ini dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT yang menampilkan kekuatan, kekurangan atau kelemahan, peluang dan ancaman di satuan pendidikan . Keempat faktor tersebut dianalisis untuk mencari solusi sasaran yang ingin di capai berdasarkan kekurangan atau kelemahan yang dimiliki oleh satuan pendidikan tersebut.
Harapan kami, tugas ini dapat bermanfaat bagi pembaca sebagai reverensi atau masukan yang berharga bagi satuan pendidikan .


Tanah Grogot, 2 Mei 2010
Kelompok 2




DAFTAR ISI

COVER JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN

A. RASIONALISASI

B. VISI DAN MISI SEKOLAH

C. TUJUAN SMP MUHAMMADIYAH

D. ANALISIS SWOT


PENUTUP
A. KESIMPULAN

B. SARAN


PENDAHULUAN

A.Rasionalalisasi

SMP Muhammadiyah Tanah Grogot didirikan pada tanggal 2 Juni 1982 berdasarkan rapat Pimpinan cabang Muhammadiyah tanggal 29 maret 1982 dengan Panitia pendiri Ahmad Mene dan Hamidan sebagai sekretaris.Ketua Pimpinan cabang pada saat itu adalah H.Muhammad han.kepala sekolah pertama Rusydiman ,BA.kegiatan belajar mengajar pagi hari di gedung Yayasan Normal Islam, Jalan Bhayangkara Tanah Grogot. Jumlah siswa 20 orang dengan guru 12 orang dan staf tata usaha termasuk Kepala Sekolah.Periode berikutnya kepala Sekolah dijabat oleh Rahman Hamid,selanjutnya Kepala sekolah dijabat oleh H.syukran Amin S.H periode 1993 s.d. 1999.Periode 1999 s.d. 2006 M.Mas’ud leman S.Ag.Dan Lilik Mufarokah,S.Pd 2007-sekarang.SMP Muhammadiyah merupakan sekolah di wilayah Kalimantan Timur yang merupakan sekolah pertama di Paser khususnya Tanah Grogot memiliki kegiatan ekstra Drum band.
SMP Muhammadiyah Tanah Grogot memiliki siswa terdiri dari 5 rombongan belajar dengan rincian kelas VII 1 kelas, VIII 2 kelas, IX 2 kelas. .Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan pada pagi hari, masuk pukul 07.15 Wita sampai dengan 13.35 Wita . Jumlah tenaga pendidik di SMP Muhammadiyah sebanyak 13 orang, terdiri dari 6 orang berstatus pegawai negeri dari Diknas , 1 orang dari Depag dan 1 orang berstatus Guru Tetap yayasan,5 orang guru tidak tetap. Jumlah tenaga kependidikan sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 orang berstatus pegawai tetap yayasan dan 2 orang berstatus pegawai honorer.
SMP Muhammadiyah menempati kompleks perguruan Muhammadiyah di lantai 1 dengan luas tanah 20.000 m2, dengan luas seluruh bangunan 971,50 m2 . SMP Muhammadiyah memiliki 1 laboratorium IPA, 1 Perpustakaan ,Ruang multi media/TIK.Sementara itu untuk ruang lain ada tetapi belum permanen /representatif yaitu ruang BK, ruang UKS , Ruang guru dan kepala sekolah dan ruang alat drum band/Marching band juga masjid. Sekolah ini terletak di Jalan Pangeran Menteri No.96 Kecamatan Tanah Grogot ,telp.0543 – 25392 Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi sekolah yang berada di pusat kota . Di usianya yang ke 28 pada tahun 2010. Mayoritas orang tua / wali siswa yakni sekitar 30 % adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil , sisanya yakni sekitar 35 % sebagai karyawan swasta, 15 % sebagai Petani dan 12 % sebagai Pedagang swasta, 7 % sebagai TNI/POLRI dan Nelayan 1 %.
SMP Muhammadiyah dengan berbagai programnya selalu berupaya miningkatkan mutu sekolah dengan terus menerus memperbarui sistem kurikulum sekolah, sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan adalah amanat penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) yang ditetapkan dengan Permen Diknas No 22 tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan dengan Permen Diknas No 23 tahun 2006 serta berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kaidah Perguruan Muhammadiyah..
Merespon hal tersebut, SMP Muhammdiyah sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yakni Kurikulum SMP Muhammadiyah.Kurikulum ini merupakan kurikulum operasional yang disusun mengacu pada SI, SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan KTSP sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah serta pertimbangan komite sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik peserta didik, potensi dan kondisi sekolah dan daerah, yang mampu mewadai kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Visi dan Misi Sekolah
1. Visi SMP Muhammadiyah
Perkembangan dan tantangan masa depan seperti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, globalisasi yang sangat cepat, era informasi dan berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan memacu sekolah untuk merespon tantangan sekaligus peluang itu. SMP Muhammadiyah memiliki ciri khusus yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa kini maupun di masa datang yang diwujudkan dalam Visi Sekolah sebagai berikut:
” Sekolah Unggul Berbasis Seni dan Bahasa , Lingkungan dan Tekhnologi Informatika, Berprestasi, Berdaya Saing, Berlandaskan Iman dan Taqwa ”.
2. Indikator Visi
Unggul dalam baca tulis Al-Quran,beribadah,beramal dan berakhlak mulia.
Unggul dalam prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
Memiliki kecakapan dan keterampilan berkomunikasi dengan bahasa asing.
Berkembangnya pembelajaran dan layanan informasi pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mampu bersaing dalam melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Mampu berprestasi di bidang seni Drum Band/Marching Band.
Mampu menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat.
3. Misi SMP Muhammadiyah
Menyelenggarakan pembelajaran Al Islam sesuai Kaidah perguruan Muhammadiyah ,disiplin ibadah dan berakhlak mulia.
Menyelenggarakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dengan berbasis Teknologi Informasi dan komunikasi untuk mengoptimalkan potensi dan prestasi akademik siswa.
Meningkatkan dan mengoptimalkan pengembangan diri siswa untuk membentuk peserta didik menjadi insan berakhlak mulia dan berprestasi di bidang non akademik.
Meningkatkan kecakapan dan keterampilan berkomunikasi dengan bahasa asing.
Meningkatkan mutu lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Menyelenggarakan sistem administrasi sekolah melalui sistem komputerisasi serta memperluas akses informasi terhadap sekolah melalui internet/website
Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan.
Meningkatkan pola kerja sama dengan orang tua, alumni, masyarakat dan instansi di lingkungan sekolah
Meningkatkan prestasi di bidang seni drum band/marching band.
Menciptakan lingkungan sekolah yang asri menuju sekolah sehat.

C. Tujuan SMP Muhammadiyah
1. Tujuan Jangka Panjang
Memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Memiliki perangkat pembelajaran dan pedoman penilaian yang disusun mandiri oleh tim MGMP sekolah melalui identifikasi SI dan SKL.
Memiliki sarana dan preasarana lengkap,bahan ajar berbasis TIK yang dikembangkan secara mandiri oleh tim MGMP sekolah.
Seluruh tenaga pendidik menerapkan pembelajaran berbasis TIK dengan menggunakan perangkat laptop dan LCD.
Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran dan pengembangan diri yang standar dan memadai dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan program kerja sekolah secera efektif dan efisien.
Memiliki laboratorium Bahasa,Ruang Keterampilan dan Gedung Serba Guna.
Menghasilkan lulusan yang beraklak mulia dan mampu berdakwah di masyarakat sebagai partisipasi dengan lingkungan sekitar.
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan tenaga pendidik dan peserta didik dalam berkomunikasi bahasa asing.
Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agar mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2. Tujuan Jangka Pendek
Menyelenggarakan pembelajaran yang aktif , inovatif, kreatif, ekfektif dan menyenangkan melalui penerapan berbagai model dan metode pembelajaran serta penggunaan media dan bahan ajar yang tepat.
Memiliki alamat website sekolah yang mampu memberikan layanan informasi berkaitan dengan pembelajaran, penilaian, administrasi dan akses informasi lainnya berkaitan perkembangan ilmu pengetahuan.
Meningkatkan pembinaan pengembangan diri bidang akademik dan non akademik sehingga mampu menjuarai setiap perlombaan baik skala regional maupun nasional.
Menggali potensi kepemimpinan siswa melalui Latihan dasr Kepemimpinan(LDKS)
Mengaktifkan MGMP sekolah sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan KTSP di sekolah.
Memiliki ruang multi media, Laboratorium IPA,Laboratorium Bahasa.
Meningkatkan Gain Score Achievment (GSA) rata-rata nilai Ujian Nasional dari 6,49 menjadi 7,00
Mengaktifkan IKA ALUMNI SMP MUHAMMADIYAH dalam rangka silaturahmi dan partisipasi terhadap almamaternya.


D ANALISIS SWOT
SASARAN
Meningkatkan jumlah siswa
Fungsi - fungsi Fungsi Internal Fungsi Eksternal
1. P B M -Motivasi belajar siswa
-Motiasi guru
-Keragaman metode mengajar
-Keragaman media pembelajaran -Dukungan orangtua
-Lingkungan sosial sekolah
-Lingkungan fisik sekolah
-Kesiapan siswa menerima pel
2. Sumber daya manusia -Jumlah guru memadai
-Kualifikasi guru
-Kesesuaian / Kompetensi
-Beban mengajar -Pengalaman mengajar
-Persiapan guru mengajar
-Fasilitas en pengembangan
guru
3. Sarana dan prasarana -Tersedia alat
-Laboratorium komputer
-Ruang TIK
-Ruang Perpustakaan
-Ruang kelas -Dukungan orang tua
-Kerja sama dengan
perpustakan daerah (
instansi terkait )
-Kesesuaian buku penunjang
dengan potensi daerah dan
pada lab sekolah
4. Ekstrakurikuler -Memiliki alat marcing band
-PMR
-Tapak Suci
-Sepak bola -Dukungan orang tua
-Dukungan pemerintah
-Dukungan dunia usaha
5. Kompetensi lulusan -Kelulusan siswa
-Nilai siswa -Alumni rasio di terima SLTA
favorit





TABEL HASIL ANALISIS SWOT
Fungsi/Faktor kreteri kesiapan Kondisi nyata Tingkat Kesiapan
Siap Tidak

1. P B M
Faktor Internal
a. Motivasi belajar siswa 100 % datang tepat 95 % v
b. Motivasi guru 100 % datang tepat 90 % v
c. Keragaman metode mengajar bervariasi bervariasi v
d. Keragaman media pembelajaran bervariasi
Faktor Eksternal
a. Dukungan orang tua siswa siap 100% 69% v
b. Lingkungan sosial sekolah kondusif kondusif v
c. Lingkungan fisik sekolah nyaman, tenang nyaman,tenag v
d. Kesiapan siswa menerima pelajaran siap 100% 80% v

2. Sumber Daya Manusia
Faktor Internal
a. Jumlah guru yg memadai Rasio 1:25 (memadai) memadai 1:5 V
b. Kualifikasi guru pend min S1 + IV 100% V
c. Kesesuaian seuai 100% 70% V
d. Beban mengajar Rat 24 jam/minggu rat 20jam/minggu V

Faktor Eksternal
a. Pengalaman mengajar minimal 5 thn > 5 thn 99% V
b. Persiapan guru mengajar siap 100% 80% V
c. Fasilitas dan pengembangan guru lengkap lengkap v


3. Sarana dan Prasarana
Faktor Internal
a. Ruang belajar lengkap/ada lengkap/ada v
b. Ruang perpustakaan lengkap/ada lengkap/ada v
c. Ruang Laboratorium lengkap/ada lengkap/ada v
d. Ruang Kantin ada ada v
e. Ruang Pelajaran lengkap lengkap v
f. Ruang TU ada ada v
g. Ruang Guru ada ada v
h. Alat Marcing Band lengkap/ada lengkap/ada v
Faktor Eksternal
a. Dukungan orang tua siap 100% 50% v
b. Dukungan pemerintah siap 100% 65% v
c. Dukungan dunia ussaha siap 100% 30% v

4. Ekstra kurikuler
Faktor Internal
a. Marching Band ada ada v
b. PMR ada ada v
c. Tapak Suci ada ada v
d. Sepak Bola ada ada v

Faktor Eksternal
a. Dukungan orang tua siap 100% 60% V
b. Dukungan pemerintah siap 100% 50% v
c. Dukungan dunia usaha siap 100% 30% v

5. Kompetensi lulusan
Faktor Internal
a. Kelulusan siswa lulus 100% 92% v
b. Nilai UN / UAS Rasio ≥ 7,00 rasio 5,00 v

Faktor Eksternal
a. Alumni rasio diterima di sekolah favorit 100% 85% v
b. Alumni rasoi melanjutkan ke jenjang SLTA 100% 90% v

LANGKAH – LANGKAH YANG DITEMPUH SMP MUHAMMADIYAH

SMP Muhammadiyah menjadi contoh analisis bukan karena hendak “ Mati “ tetapi dapat dijadikan referensi hasil analisisnya oleh sekolah lain dengan kondisi yang sama.
SMP Muhammadiyah sejak berdirinya tahun 1982 mengalami pasang surut dalam perolehan jumlah siswa. Karena secara kualitas walaupun jumlah siswa menurun tetapi masih dapat berprestasi dibidang akademik maupun non akademik ( data prestasi terlampir ) secara manajemen juga mangalami peningkatan hal ini dibuktikan dengan hasil akreditasi sekolah yang pada tahun 2004 – 2008 terakreditasi B, terakhir tahun 2008 terakreditasi A.
Secara interen dan eksteren berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan jumlah siswa yaitu :
1. Himbauan kepada warga Muhmammadiyah untuk menyekolahkan putra putrinya untuk sekolah di Muhammadiyah berhasil hanya 10 %.
2 Yayasan menyiapkan asrama / panti bagi siswa siswi dari luar kecamatan Tanah Grogot menurun 20 %
3 Promosi sekolah melalui kegiatan kompetisi sain tingkat SD se Kabupaten Paser dalam rangka milat SMP Muhammadiyah sudah berjalan 6 kali
4 Promosi melalui kegiatan ekstrakurikuler marsing band ( dramband sekolah yang pertama di Kabupaten Paser )
5 Promosi melalui pemberdayaan ikatan alumni SMP Muhammadiyah
6 Promosi ke sekolah-sekolah dasar yang terdapat di kecamatan Tanah Grogot
7 Memberikan surat diterima di SMP Muhammadiyah Tanah Grogot kepada orang tua SD yang berdomisili di kecamatan Tanah Grogot
8 Promosi melalui media radio yang ada di Kabupaten Paser
9 Membuat liflet sebagai media informasi kepada orang tua murid SD
10 Memasang spanduk – spanduk di tempat yang strategis.


PRESTASI YANG DIPEROLEH SMP MUHAMMADIYAH
DARI TAHUN 2004 - 2009

NO JUARA LOMBA / PIAGAM PENGHARGAAN TAHUN
1 II Lomba Lukis Lingkungan Hidup 2004
2 II Piagam penghargaan lomba lukis hari lingkungan hidup 2004
3 III Lomba Lukis Lingkungan Hidup 2005
4 II Tartirt Al-Qur'an Putri 2005
5 II Piagam penghargaan pidato tahun baru islam 1426 H 2005
6 III Piagam penghargaan lomba lukis hari lingkungan hidup 2005
7 Piagam penghargaan lomba lari putra 150 m tingkat smp 2005
8 III Piagam penghargaan olah raga lompat jauh putri 2005
9 III Lomba Pidato 2006
10 III Nasyid Festival Muharam 2007
11 II Lomba Kaligrafi Putra 2007
12 III Lomba Dai Remaja 2007
13 IV Lomba Mengarang Putra 2007
14 I Piagam penghargaan hari besar nasional gerak jalan 2007
III Piagam penghargaan Nasyid Festival Muharam 1428 H 2007
15 V Piagam penghargaan Nasyid Festival Muharam 1428 H 2007
Piagam penghargaan partisipasi kepemimpinan pengurus 2007
16 Piagam penghargaan partisipasi kepemimpinan pengurus 2007
17 III Lomba Nasyid katagori tingkat SLTP 2008
I Lomba Sains Matematika 2008
18 Favorit Juara Favorit Drum Band 2008
19 III Panitia Hari Besar Islam ( PHB ) 2008
20 II Piagam penghargaaan tata cara pemakaian busana 2008
III Piagam penghargaan lomba baca puitisi kandungan 2008
21 III Piagam penghargaan Nasyid Festival Muharam 1429 H 2008
22 II Lomba puitisasi kandungan Al-Qur'an 2009
23 I Lomba gerak jalan putri 2009


PENUTUP

A. KESIMPULAN.
1. Dari interprestasi hasil analisi swot dan posisi kekuatan organisasi ( sekolah ) maka sekolah harus mengoptimalkan usaha dalam meningkatkan jumlah siswa yang ingin masuk di SMP Muhmammadiyah
2. Usaha –usaha yang telah dilakukan dapat diterus secara optimal / maksimal
3. Memaksimalkan potensi yang ada dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang baik pada SMP Muhmammadiyah
4. Memaksimalkan peran majelis dikdasmen Muhammadiyah dalam upaya mendukung program kerja sekolah


B. SARAN

1. Pemerintah ( Dinas Pendidikan ) meninjau kembali pembangunan sekolah baru sesuai dengan kebutuhan agar sekolah swasta mempunyai kesempatan untuk dapat berperan serta dalam dunia pendidikan
2. Pemerintah ( Dinas Pendidikan ) membuat kebijakan agar sekolah negeri membatasi rombongan belajar pada satuan pendidikan agar sekolah swasta juga bisa mendapatkan siswa
3. Dinas Pendidikan agar menegaskan kembali pelaksanakan KTSP di seluruh satuan pendidikan dalam hal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yaitu 32 siswa

Sebab-sebab nengapa rokok haram

SEBAB – SEBAB MENGAPA ROKOK HARAM
1. Sejarah Rokok dan Merokok
Tembakau dan merokok memiliki sejarah panjang. Tanaman tembakau diyakini tersebar luas di Amerika sejak abad ke-1. Foto catatan tanggal merokok kembali ke abad ke-11. Di bawah ini adalah sinopsis dari sejarah merokok. rokok, cerutu dan tembakau.

1492: Columbus menemukan Tembakau; "Daun Kering Tertentu" Apakah Diterima sebagai Hadiah, dan dibuang
1527: Tembakau dicatat sebagai adiktif oleh Bartolomé de Las Casas.

1683: Massachusetts melewati pertama tidak ada bangsa-merokok hukum. Ini melarang merokok tembakau di luar rumah, karena bahaya kebakaran. Segera setelah itu, pembuat undang-undang Philadelphia menyetujui larangan "seegars merokok di jalan." Denda yang digunakan untuk membeli peralatan pemadam kebakaran.
1809: Louis Nicolas Vanquelin isolat nikotin dari asap tembakau.
1830: Pertama diorganisir gerakan anti - tembakau di AS mulai sebagai tambahan bagi gerakan kesederhanaan
1898: Tennessee Mahkamah Agung menjunjung larangan total pada rokok, keputusan mereka adalah "tidak sah artikel perdagangan, yang seluruhnya berbisa dan berbahaya bagi kesehatan. Mereka. Gunakan selalu berbahaya"

1900: Washington, Iowa, North Dakota Tennessee dan melarang penjualan rokok.

1901: Strong anti-rokok kegiatan sekarang ada di 43 dari 45 negara.

1936: Brown dan Williamson memperkenalkan Raja Muda, merek nasional pertama yang memiliki fitur penyaring selulosa asetat. Periklanan meningkatkan penggunaan dokter untuk melawan klaim bahwa rokok merupakan masalah kesehatan utama.
1952: Kent memperkenalkan 'filter Micronite, yang Lorillard klaim "menawarkan perlindungan kesehatan terbesar dalam sejarah rokok." Ternyata harus terbuat dari asbes. Kent menghentikan penggunaan filter Micronite empat tahun kemudian.

1990: Amerika Serikat menyadari sebuah 4,2 miliar surplus perdagangan $ dari produk tembakau. Meskipun 2,5 juta kematian di seluruh dunia akibat merokok, Wakil Presiden Quayle ucapan, "Kita harus berpikir tentang pembukaan pasar sampai."
1992: Mati dari kanker paru-paru, 'Man' Wayne McLaren Marlboro muncul pada pertemuan tahunan pemegang saham 'Philip Morris di Richmond, Virginia, dan meminta perusahaan untuk secara sukarela membatasi iklannya. Ketua Michael Miles menjawab, "Kami pasti menyesal mendengar tentang masalah kesehatan Anda. Tanpa mengetahui riwayat kesehatan Anda, saya rasa saya tidak dapat berkomentar lebih jauh." Pria Marlboro meninggal karena kanker paru-paru tiga bulan kemudian.
1995: Marlboro koboi, David McLean, meninggal akibat kanker paru-paru pada 73.

1999: Philip Morris mengakui konsensus ilmiah pada merokok. "Ada konsensus medis dan ilmiah yang luar biasa bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, emfisema dan penyakit serius lainnya pada perokok".
2002: CDC merokok perkiraan biaya kesehatan dan produktivitas mencapai $ 150 miliar setahun, menurut sebuah studi baru yang diterbitkan dalam minggu WMMR ini. CDC memperkirakan total biaya merokok pada $ 3,391 per tahun untuk tiap perokok, dan bahkan diperinci kesehatan per-pak / biaya produktivitas di $ 7.18/pack. Selanjutnya, estimasi biaya medis yang berhubungan dengan merokok di $ 3,45 per bungkus, dan produktivitas pekerjaan hilang karena kematian dini dari merokok pada $ 3,73 per bungkus.

2. Sebab – sebab rokok haram
Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata dia. “Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. .Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia. Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah. Merokok, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. “Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya. Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. “Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas,” kata Quraish. Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok
Menurut pandangan Pimpinan pondok pesantren darul Tauhid Bandung perokok itu buta huruf, KH Abdullah Gymnastiar mengisahkan kebingunannya seorang pekerja pabrik rokok terhadap pemilik perusahaannya yang malah tidak merokok. Ketika keanehan itu ditanyakan langsung pada pimpinannya, malah pekerja tersebut balik ditanya “ Apakah kamu tidak bisa membaca peringatan yang ada di kotok itu ? Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Pekerja itu bertanya lagi, Jika begitu, kenapa bapak memproduksi rokok. Maka pemilik pabrik menjawab, “saya buat rokok untuk orang yang tidak bisa membaca.”
Menurut pandangan Kyai Faqih ada tiga sebab haramnya rokok , hukum merokok itu pada dasarnya adalah makruh. Adapun bagi kalangan yang mengharamkan rokok dan merokok, disandarkan beberapa sebab sesuai kaidah ushul fiqih. Alhukmu yanuuru ma’a ‘iltihi wahudan wa’daman (hokum memberikan pencerahan bagi semua). Adapun hal-hal yang menjadikan merokok itu menjadi haram, menurut Kyai Faqih ada tiga sebab. Pertama, pengaruh negatif rokok dari unsur kesehatan. Jika perokok mempunyai persangkaan, bahwa merokok berakibat negatif terhadap kesehatannya, maka merokok menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini Allah Swt berfirman: “Walaa tulquu biadiikum ilattahlukah (artinya: Dan jangan ceburkan dirimu dalam kerusakan). Dalam hal ini, sebut Kyai Faqih, untuk jelasnya bisa dibaca pada catatan kaki Kitab Bajuri Juz I halaman 29. Kedua, karena tabdir (menyianyiakan harta) . Yakni , segala pengeluaran harta yang tidak membawa manfaat keduniaan maupun ukhrawi, adalah tergolong tindakan tabdir. Pengeluaran harta yang tergolong tabdir ini termasuk untuk hal-hal yang haram seperti membeli minuman keras, atau hal-hal yang makruh seperti membeli rokok. Hal ini bisa dibaca di catatan kaki Kitab Bajuri Juz I halaman 366. Ketiga, pengaruh negatif lainnya dalam jangka waktu tertentu akan muncul pengaruh lain bagi diri perokok dan lingkungan di sekitarnya. Sehingga hal ini tetap menjadikan merokok haram dilakukan. Rinciannya bias ditemui di Kitab I’anah ath-Thalibin Juz 4 halaman 176-177.
Umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!
Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya.
Berikut ini dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!
1. Dalil dari Al Qur’an
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Tidak ragu pula, hobi merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:
… أن المبذر مماثل للشيطان، وكل مماثل للشيطان له حكم الشيطان، وكل شيطان كفور، فالمبذر كفور.
“… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)
Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- merokok termasuk tabdzir (pemborosan), maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!
Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah.
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok.
2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah
Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah …
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda: “Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)
Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.
Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)
Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut. Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)
3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)
Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.
Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:
Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.
Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.
4. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikh Syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”
Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah berkata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”
Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.
Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.
Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
3. Mengapa Rokok Haram


Majlis Tarjih PP Muhammadiyah menfatwakan haram merokok. Pro kontra muncul sehubungan fatwa tersebut. Mereka yang pro karena menilai rokok sangat merusak kehidupan. Sebaliknya mereka yang kontra mengingatkan tentang banyak mereka yang menggantungkan kehidupan dengan pertanian tembakau dan industry rokok.

Nah, mengapa rokok diharamkan? Perhatikan data sebagai berikut:
• Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
• Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
• Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
• Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
• Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
• Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan karena merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut Allah sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)
• Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.
Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri sendiri dan orang lain) dan pemborosan sehingga anak jadi kurang gizi dan putus sekolah oleh karena itu seyogyanya MUI juga harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”[Al Baqarah:195]
Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif)
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”[Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya.
Bagaimana bagi Non Muslim atau orang Islam yang bandel tetap merokok?
Untukmu agamamu dan untukku agamaku. MUI dan organisasi Islam lainnya tetap berhak mengeluarkan fatwa haram merokok. Masalah pabrik rokok tetap jalan itu adalah urusan pemerintah. Dalam Islam, rokok yang merusak kesehatan dan merupakan pemborosan sudah jelas haram dan tidak bisa diutak-atik lagi.
Bukankah mayoritas ulama dulu hanya memakruhkan rokok dan tidak mengharamkannya?
Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan belum menemukan bukti kuat bahwa rokok mengganggu kesehatan. Rokok dianggap tidak berbahaya dan hanya sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya memakruhkannya saja. Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok berbahaya dan menyebabkan lebih dari 400 ribu orang meninggal tiap tahun di Indonesia sehingga di bungkus rokok ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah selayaknya para ulama Indonesia menetapkan rokok sebagai barang haram. Apalagi Majelis Ulama di Arab Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok itu haram. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya. Tahun 1962 pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan terkemuka untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan. Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya laporan tersebut (MS Encarta).

Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif.
Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Segala yang berbahaya meski namanya tidak disebut dalam Al Qur’an dan Hadits tetap haram karena Nabi sudah mengatakan:
“Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Di AS iklan rokok sudah dilarang tampil di TV-TV dan Radio. Orang-orang dilarang merokok di kantor-kantor pemerintah dan gedung-gedung di mana ada anak-anak (misalnya sekolah).
Ummat Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori) Dari dalil-dalil di atas, sebagaimana Narkoba, maka rokok sama haramnya. Jangan takut miskin dan tawakkallah kepada Allah SWT.
(Sumber: http://nizami.multiply.com/journal/item/34)
Berbagai dalil menunjukkan mengapa rokok haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
• “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
• Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
• “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
• “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
• Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
• Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk: “Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
• Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
• Ibnu Umar ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
• Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
• Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
• Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
• Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
• Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak. Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak. Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.
• MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
• “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
• Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif) “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
• Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
• Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
• Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
• Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur? Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak. Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya. Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
Tidak usah takut dengan mengharamkan rokok maka karyawan pabrik rokok akan dirugikan. Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah melarang narkoba. Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak. Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya. ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219]

Kalo orang Israel yang notabene Yahudi dan merajai sejumlah perusahaan Rokok terbesar di dunia, Mengapa mereka sendiri tidak merokok? karena mereka tahu bahwa rokok itu RACUN bagi tubuh MANUSIA. dan mereka terus memproduksi untuk MERACUNI ORANG BODOH YANG HANYA MELIHAT MASALAH ROKOK DARI SUDUT PANDANG HALAL/HARAM, padahal sudah jelas secara ilmiah bahwa kandungan rokok itu hampir semuanya RACUN

DAFTAR PUSTAKA
1. Judul : (Quraish Shihab ) Alasan-alasan Rokok Haram
Alamat : http://www.Infokito.woedpress.com/2007/10/25/qureish-shihab-alasan-alasan-rokok haram
Penulis : infokito
2. Judul : Mengapa Rokok Diharamkan?
Alamat : http://nizami.multiply.com/journal/item/34
Penulis : nizami
3. Judul : Majalah Hidayatullah, edisi / XXII April 2010
Alamat : www.hidayatullah.com
Penulis : hidayatullah
4. Judul : Mengapa Merokok Harus Diharamkan
Alamat : http://Save chilfromsmoke.wordpress.com/2010/03/11
Penulis : Koran anak Indonesia, Audi Yudhasmara Publisher
5. Judul :Sejarah merokok dan rokok
Alamat :http://www.cigarettes-below-cost.com/history-of-cigarettes.html
Penulis : Tobacco.org.Timeline CNN on the History of cigarettes

Rabu, 21 April 2010

Riwayat Hidup Pribadi


Soni Sumarsono pendidikan awal Tk Trisula 1 Ngawi , SD Pelem 1 Ngawi, SMP Negeri 1 Ngawi, SMA PGRI 1 Ngawi, Universitas Muhammadiyah Malanga FKIP Matematika tahun 1988, Pekerjaan Guru Matematika mulai dari SMP Negeri 3 Kuaro, SMK Negri 1 Tanah Grogot, MA Bina Islam Tanah Grogot , SMA Muhammadiyah Tanah Grogot, SMK Negeri 2 Tanah Grogot, sekarang menjadi kepala sekolah di SMA Muhammadiyah Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur mulai tahun 2006 sampai dengan sekarang