Senin, 17 Mei 2010

Sebab-sebab nengapa rokok haram

SEBAB – SEBAB MENGAPA ROKOK HARAM
1. Sejarah Rokok dan Merokok
Tembakau dan merokok memiliki sejarah panjang. Tanaman tembakau diyakini tersebar luas di Amerika sejak abad ke-1. Foto catatan tanggal merokok kembali ke abad ke-11. Di bawah ini adalah sinopsis dari sejarah merokok. rokok, cerutu dan tembakau.

1492: Columbus menemukan Tembakau; "Daun Kering Tertentu" Apakah Diterima sebagai Hadiah, dan dibuang
1527: Tembakau dicatat sebagai adiktif oleh Bartolomé de Las Casas.

1683: Massachusetts melewati pertama tidak ada bangsa-merokok hukum. Ini melarang merokok tembakau di luar rumah, karena bahaya kebakaran. Segera setelah itu, pembuat undang-undang Philadelphia menyetujui larangan "seegars merokok di jalan." Denda yang digunakan untuk membeli peralatan pemadam kebakaran.
1809: Louis Nicolas Vanquelin isolat nikotin dari asap tembakau.
1830: Pertama diorganisir gerakan anti - tembakau di AS mulai sebagai tambahan bagi gerakan kesederhanaan
1898: Tennessee Mahkamah Agung menjunjung larangan total pada rokok, keputusan mereka adalah "tidak sah artikel perdagangan, yang seluruhnya berbisa dan berbahaya bagi kesehatan. Mereka. Gunakan selalu berbahaya"

1900: Washington, Iowa, North Dakota Tennessee dan melarang penjualan rokok.

1901: Strong anti-rokok kegiatan sekarang ada di 43 dari 45 negara.

1936: Brown dan Williamson memperkenalkan Raja Muda, merek nasional pertama yang memiliki fitur penyaring selulosa asetat. Periklanan meningkatkan penggunaan dokter untuk melawan klaim bahwa rokok merupakan masalah kesehatan utama.
1952: Kent memperkenalkan 'filter Micronite, yang Lorillard klaim "menawarkan perlindungan kesehatan terbesar dalam sejarah rokok." Ternyata harus terbuat dari asbes. Kent menghentikan penggunaan filter Micronite empat tahun kemudian.

1990: Amerika Serikat menyadari sebuah 4,2 miliar surplus perdagangan $ dari produk tembakau. Meskipun 2,5 juta kematian di seluruh dunia akibat merokok, Wakil Presiden Quayle ucapan, "Kita harus berpikir tentang pembukaan pasar sampai."
1992: Mati dari kanker paru-paru, 'Man' Wayne McLaren Marlboro muncul pada pertemuan tahunan pemegang saham 'Philip Morris di Richmond, Virginia, dan meminta perusahaan untuk secara sukarela membatasi iklannya. Ketua Michael Miles menjawab, "Kami pasti menyesal mendengar tentang masalah kesehatan Anda. Tanpa mengetahui riwayat kesehatan Anda, saya rasa saya tidak dapat berkomentar lebih jauh." Pria Marlboro meninggal karena kanker paru-paru tiga bulan kemudian.
1995: Marlboro koboi, David McLean, meninggal akibat kanker paru-paru pada 73.

1999: Philip Morris mengakui konsensus ilmiah pada merokok. "Ada konsensus medis dan ilmiah yang luar biasa bahwa merokok menyebabkan kanker paru-paru, penyakit jantung, emfisema dan penyakit serius lainnya pada perokok".
2002: CDC merokok perkiraan biaya kesehatan dan produktivitas mencapai $ 150 miliar setahun, menurut sebuah studi baru yang diterbitkan dalam minggu WMMR ini. CDC memperkirakan total biaya merokok pada $ 3,391 per tahun untuk tiap perokok, dan bahkan diperinci kesehatan per-pak / biaya produktivitas di $ 7.18/pack. Selanjutnya, estimasi biaya medis yang berhubungan dengan merokok di $ 3,45 per bungkus, dan produktivitas pekerjaan hilang karena kematian dini dari merokok pada $ 3,73 per bungkus.

2. Sebab – sebab rokok haram
Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram. Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan. Kalau ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau tidak disenangi,” kata dia. “Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. .Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. “Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia. Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah. Merokok, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. “Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya. Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama terlibat, pemerintah juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. “Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas,” kata Quraish. Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok
Menurut pandangan Pimpinan pondok pesantren darul Tauhid Bandung perokok itu buta huruf, KH Abdullah Gymnastiar mengisahkan kebingunannya seorang pekerja pabrik rokok terhadap pemilik perusahaannya yang malah tidak merokok. Ketika keanehan itu ditanyakan langsung pada pimpinannya, malah pekerja tersebut balik ditanya “ Apakah kamu tidak bisa membaca peringatan yang ada di kotok itu ? Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Pekerja itu bertanya lagi, Jika begitu, kenapa bapak memproduksi rokok. Maka pemilik pabrik menjawab, “saya buat rokok untuk orang yang tidak bisa membaca.”
Menurut pandangan Kyai Faqih ada tiga sebab haramnya rokok , hukum merokok itu pada dasarnya adalah makruh. Adapun bagi kalangan yang mengharamkan rokok dan merokok, disandarkan beberapa sebab sesuai kaidah ushul fiqih. Alhukmu yanuuru ma’a ‘iltihi wahudan wa’daman (hokum memberikan pencerahan bagi semua). Adapun hal-hal yang menjadikan merokok itu menjadi haram, menurut Kyai Faqih ada tiga sebab. Pertama, pengaruh negatif rokok dari unsur kesehatan. Jika perokok mempunyai persangkaan, bahwa merokok berakibat negatif terhadap kesehatannya, maka merokok menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini Allah Swt berfirman: “Walaa tulquu biadiikum ilattahlukah (artinya: Dan jangan ceburkan dirimu dalam kerusakan). Dalam hal ini, sebut Kyai Faqih, untuk jelasnya bisa dibaca pada catatan kaki Kitab Bajuri Juz I halaman 29. Kedua, karena tabdir (menyianyiakan harta) . Yakni , segala pengeluaran harta yang tidak membawa manfaat keduniaan maupun ukhrawi, adalah tergolong tindakan tabdir. Pengeluaran harta yang tergolong tabdir ini termasuk untuk hal-hal yang haram seperti membeli minuman keras, atau hal-hal yang makruh seperti membeli rokok. Hal ini bisa dibaca di catatan kaki Kitab Bajuri Juz I halaman 366. Ketiga, pengaruh negatif lainnya dalam jangka waktu tertentu akan muncul pengaruh lain bagi diri perokok dan lingkungan di sekitarnya. Sehingga hal ini tetap menjadikan merokok haram dilakukan. Rinciannya bias ditemui di Kitab I’anah ath-Thalibin Juz 4 halaman 176-177.
Umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!
Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya.
Berikut ini dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!
1. Dalil dari Al Qur’an
“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)
“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)
Tidak ragu pula, hobi merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan.
Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:
… أن المبذر مماثل للشيطان، وكل مماثل للشيطان له حكم الشيطان، وكل شيطان كفور، فالمبذر كفور.
“… Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)
Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- merokok termasuk tabdzir (pemborosan), maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia!
Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah.
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok.
2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah
Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah …
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda: “Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)
Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini.
Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)
Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut. Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)
3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih)
Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan.
Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya:
Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya.
Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya.
Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.
4. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikh Syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.” Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, “Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.”
Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah berkata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”
Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu.
Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.” Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.
Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
3. Mengapa Rokok Haram


Majlis Tarjih PP Muhammadiyah menfatwakan haram merokok. Pro kontra muncul sehubungan fatwa tersebut. Mereka yang pro karena menilai rokok sangat merusak kehidupan. Sebaliknya mereka yang kontra mengingatkan tentang banyak mereka yang menggantungkan kehidupan dengan pertanian tembakau dan industry rokok.

Nah, mengapa rokok diharamkan? Perhatikan data sebagai berikut:
• Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
• Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
• Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
• Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
• Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
• Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan karena merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut Allah sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)
• Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.
Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri sendiri dan orang lain) dan pemborosan sehingga anak jadi kurang gizi dan putus sekolah oleh karena itu seyogyanya MUI juga harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”[Al Baqarah:195]
Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif)
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”[Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya.
Bagaimana bagi Non Muslim atau orang Islam yang bandel tetap merokok?
Untukmu agamamu dan untukku agamaku. MUI dan organisasi Islam lainnya tetap berhak mengeluarkan fatwa haram merokok. Masalah pabrik rokok tetap jalan itu adalah urusan pemerintah. Dalam Islam, rokok yang merusak kesehatan dan merupakan pemborosan sudah jelas haram dan tidak bisa diutak-atik lagi.
Bukankah mayoritas ulama dulu hanya memakruhkan rokok dan tidak mengharamkannya?
Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan belum menemukan bukti kuat bahwa rokok mengganggu kesehatan. Rokok dianggap tidak berbahaya dan hanya sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya memakruhkannya saja. Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok berbahaya dan menyebabkan lebih dari 400 ribu orang meninggal tiap tahun di Indonesia sehingga di bungkus rokok ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah selayaknya para ulama Indonesia menetapkan rokok sebagai barang haram. Apalagi Majelis Ulama di Arab Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok itu haram. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya. Tahun 1962 pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan terkemuka untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan. Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya laporan tersebut (MS Encarta).

Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif.
Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Segala yang berbahaya meski namanya tidak disebut dalam Al Qur’an dan Hadits tetap haram karena Nabi sudah mengatakan:
“Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Di AS iklan rokok sudah dilarang tampil di TV-TV dan Radio. Orang-orang dilarang merokok di kantor-kantor pemerintah dan gedung-gedung di mana ada anak-anak (misalnya sekolah).
Ummat Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR. Bukhori) Dari dalil-dalil di atas, sebagaimana Narkoba, maka rokok sama haramnya. Jangan takut miskin dan tawakkallah kepada Allah SWT.
(Sumber: http://nizami.multiply.com/journal/item/34)
Berbagai dalil menunjukkan mengapa rokok haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
• “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
• Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
• “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
• “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
• Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
• Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk: “Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
• Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
• Ibnu Umar ra. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
• Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
• Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
• Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu: ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
• Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
• Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya) Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak. Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap hari untuk hal-hal yang merusak. Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci oleh Allah SWT.
• MUI harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan Iran sudah mengharamkannya.
• “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
• Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif) “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
• Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
• Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan. Allah menyebut pemboros sebagai saudara syaitan ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
• Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak: Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
• Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur? Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak. Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan sekolah bagi anaknya. Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan bekerja.
Tidak usah takut dengan mengharamkan rokok maka karyawan pabrik rokok akan dirugikan. Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah melarang narkoba. Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga ketika itu jalan jadi berbau arak. Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar dari manfaatnya. ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” [Al Baqarah:219]

Kalo orang Israel yang notabene Yahudi dan merajai sejumlah perusahaan Rokok terbesar di dunia, Mengapa mereka sendiri tidak merokok? karena mereka tahu bahwa rokok itu RACUN bagi tubuh MANUSIA. dan mereka terus memproduksi untuk MERACUNI ORANG BODOH YANG HANYA MELIHAT MASALAH ROKOK DARI SUDUT PANDANG HALAL/HARAM, padahal sudah jelas secara ilmiah bahwa kandungan rokok itu hampir semuanya RACUN

DAFTAR PUSTAKA
1. Judul : (Quraish Shihab ) Alasan-alasan Rokok Haram
Alamat : http://www.Infokito.woedpress.com/2007/10/25/qureish-shihab-alasan-alasan-rokok haram
Penulis : infokito
2. Judul : Mengapa Rokok Diharamkan?
Alamat : http://nizami.multiply.com/journal/item/34
Penulis : nizami
3. Judul : Majalah Hidayatullah, edisi / XXII April 2010
Alamat : www.hidayatullah.com
Penulis : hidayatullah
4. Judul : Mengapa Merokok Harus Diharamkan
Alamat : http://Save chilfromsmoke.wordpress.com/2010/03/11
Penulis : Koran anak Indonesia, Audi Yudhasmara Publisher
5. Judul :Sejarah merokok dan rokok
Alamat :http://www.cigarettes-below-cost.com/history-of-cigarettes.html
Penulis : Tobacco.org.Timeline CNN on the History of cigarettes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar